Selainpekerja medis Keselamatan dan. 1. 2. ». Demikianlah beberapa ulasan artikel tentang rincian penggunaan uang muka yang dapat Anda jadikan referensi untuk mengetahui lebih jauh mengenai rincian penggunaan uang muka. Topik K3 lainnya yang bisa Anda pelajari adalah contoh komunikasi vertikal, contoh buku laporan harian satpam, prosedur KOTABUMI–- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP menerbitkan 10 Peraturan LKPP PerLKPP baru sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi 10 PerLKPP yang dikeluarkan, salah satunya adalah PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 PerLKPP Nomor 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Aturan hasil kolaborasi LKPP dan KemenPUPR ini memuat pedoman pelaksanaan pengadaan dan model dokumen pemilihan penyedia. Dengan begitu, aturan ini sekaligus menggantikan PermenPUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Nomor 12/2021 juga mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, untuk turut dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah. Lebih lanjut PerLKPP ini juga memberikan relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka, yakni paling rendah 50% untuk nilai kontrak Rp50 juta hingga Rp200 juta dan paling rendah 30% untuk nilai kontrak Rp200 juta hingga Rp2,5 peraturan baru, yang didalamnya berkaitan dengan besarnya uang muka itu, menjadi bahan kajian Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Disperum & KP Lampung Utara Lampura. Pengkajian ini diperlukan untuk melihat kemampuan anggaran dari Pemkab Lampura. Sebab dinas tersebut tengah mempersiapkan sebanyak 25 paket pekerjaan tahun 2021. Dimana saat ini ke-25 paket tersebut masih dalam proses pelelangan oleh Badan Pengadaan Barang dan Jasa, untuk menentukan pemenangnya. Dengan ketentuan sebanyak 24 paket menggunakan sistem PL penunjukan langsung, sedangkan satu paket menggunakan sistem Bidang Kawasan Pemukiman Disperum & KP Lampura Tabrani Sulaiman menjelaskan, jika 25 paket itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD tahun ini dengan total mencapai Rp. 5 Miliar. Terdiri dari 24 paket pekerjaan fisik dan satu paket non fisik, yakni paket perencanaan dan pengawasan. Untuk ke-24 paket pekerjaan fisik itu, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp4,7 Miliar. Sementara sebesar Rp300 juta untuk paket perencanaan dan pengawasan. “Untuk uang mukanya pasti ada, ini lagi kita kaji aturan baru yang berisikan besaran uang muka proyek sebesar 50 persen.” Pungkasnya. her CaraMengurus Uang Muka Proyek Beo vesuvius hutan ditemukan hujan barat developing padang dari binatang kerja Terbaru / By Jeanne Pada artikel kali ini admin bakal share informasi mengenai DuniaKU: tabloidmaya Just another Menu Skip to, Info ini disatukan berasal dari bermacam sumber menjadi mohon maaf kalau informasinya PENDAHULUAN Pada kesempatan kali ini, penulis akan berbagi mengenai topik seputar besaran uang muka dalam pengadaan barang/jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pokok bahasan kita akan menguraikan mengenai indikator apa yang digunakan untuk menentukan apakah perlu atau tidak perlu diberikan uang muka, kemudian jika dipandang perlu maka berapa persen yang harus diberikan, serta bagaimana menentukan ketepatan persentase uang muka?. Sebelum pembahasan terlalu jauh, maka perlu kita memahami apakah uang muka itu dan apa perbedaannya dengan panjar. Dalam ilmu hukum, istilah panjar dikenal dalam hukum adat Indonesia yakni perikatan panjer. Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Hukum Adat Indonesia hal. 213-214 mengatakan bahwa ada kecenderungan bahwa panjer itu diartikan sebagai tanda jadi, yang di dalamnya terselip unsur saling percaya mempercayai antara para pihak. Panjer itu muncul apabila dalam suatu sikap tindak tertentu misalnya jual beli telah terjadi afspraak, di mana salah satu pihak dalam jual beli adalah pembeli memberikan sejumlah uang sebagai “panjer” atau tanda jadi. Adanya pemberian ini menimbulkan keterikatan antara kedua belah pihak. Dengan demikian apabila tidak diberi panjer, maka kedua belah pihak merasa dirinya tidak terikat pada kesepakatan yang telah dilakukan. Sehingga kesepakatan saja tidak menimbulkan keterikatan. Menunjuk Pasal 1464 KUHPerdata “Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.” Sehingga uang panjar merupakan tanda jadi perikatan dan tidak dapat dikembalikan apabila perikatan batal dilakukan oleh pemberi uang panjar, kecuali dituangkan dengan jelas dalam perikatan/perjanjian. Maka perlu pemahaman yang jelas untuk membedakan antara panjar sebagai praktik bisnis dalam hukum perdata dan hukum adat ,advance payment dalam bisnis internasional eksport-import Down Payment sebagai bentuk pembayaran dalam pembiayaan kredit dengan uang muka dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. UANG MUKA SEBAGAI STRATEGI PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL Salah satu perubahan besar dan kebijakan yang cukup menggembirakan bagi para pelaku usaha khususnya para pelaku usaha UMKM yang berminat atau telah menjalin bisnis dengan pemerintah karena dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat kebijakan peningkatan besaran uang muka yang dapat diberikan kepada penyedia usaha mikro, kecil dan koperasi sebesar paling rendah 50 % untuk pagu anggaran/kontrak diatas Rp. sampai dengan paling banyak Rp. Hal ini dapat dimaknai sebagai langkah strategis Pemerintah dalam memberikan dukungan pembiayaan kepada penyedia barang/jasa pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi nasional sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meskipun uang muka bukan merupakan realisasi atas pelaksanaan anggaran tetapi pemberian uang muka dimaksudkan untuk memberikan dukungan kelancaran proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta sebagai upaya dukungan pembiayaan kepada para pelaku usaha, disamping itu uang muka juga merupakan sebuah langkah mitigasi risiko likuiditas keuangan penyedia. Menurut Kearney dan Boehlje dalam Purbasari 2009 terdapat beberapa dimensi Supply Chain Management SCMyang harus dikelola Product Flow; Aliran barang dari hulu ke hilir contohnya bahan baku yang dikirim dari supplier ke pabrik, setelah produksi selesai dikirim ke distributor, pengecer, kemudian sampai ke tangan pemakai atau konsumen akhir Finansial Flow; Aliran uang atau sejenisnya yang mengalir dari hulu ke hilir Information Flow; Informasi yang bisa terjadi dari hulu ke hilir atau sebaliknya. Processes Create Value of Consumer; proses penciptaan nilai tambah bagi konsumen. Government/coordinating system; Hubungan atau kerjasama dengan mitra bisnis. TAHAPAN PERSIAPAN PENGADAAN Meskipun pada tahap perencanaan seharusnya sudah dapat dipastikan akan diberikan uang muka atau tidak terhadap suatu paket pekerjaan dalam penyusunan dokumen perencanaan pengadaan, namun pada tahap Persiapan Pengadaan, PPK ditugaskan untuk melakukan reviu terhadap HPS dan Spesifikasi teknis/KAK untuk menyusun dan menetapkan besaran uang muka yang akan diberikan, penetapan jaminan uang muka, penetapan jaminan pelaksanaan, penetapan jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau atau ada tidaknya penyesuaian harga, yang kemudian akan dituangkan dalam rancangan kontrak sehingga calon penyedia peserta pemilihan akan mengetahui apakah dalam paket pengadaan ini tersedia atau diberikan uang muka, dengan harapan agar masing-masing peserta memiliki fleksibilitas dalam menentukan nilai penawaran harga/biaya yang akan diajukan pada saat pemasukkan penawaran dengan memperhitungkan margin keuntungan yang akan diperoleh dengan ketersediaan uang muka kerja dari Pemilik pekerjaan, dengan demikian akan memicu dan menciptakan iklim persaingan yang lebih baik. PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa tanpa kecuali baik barang, jasa lainnya, pekerjaan konstruksi maupun jasa konsultansi, uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja; pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, PPK menyusun Kertas Kerja Perhitungan besaran uang muka dari rincian RAB/HPS, dengan mencermati setiap komponen biaya yang memungkinkan untuk diberikan fasilitas uang muka sehingga dapat memudahkan dan membuat pekerjaan menjadi lancar tanpa hambatan finansial dari sisi penyedia nantinya ketika pekerjaan sedang berlangsung. Contoh pada pekerjaan konstruksi; bahwa semua biaya persiapan, penerapan biaya Keselamatan Konstruksi, panjar pengadaan bahan/material, upah tenaga kerja, mobilisasi dan sewa peralatan dapat dihitung sebagai pembentuk jumlah uang muka. Kertas Kerja ini kemudian yang akan menjadi bahan uji/pembanding ketika penyedia mengajukan rincian penggunaan uang muka apakah dapat disetujui atau tidak. Kemudian rekapitulasi biaya yang dihasilkan dari seluruh komponen biaya tersebut dikonversi menjadi persentase dari HPS yang kemudian akan dilakukan penyesuaian pada saat nilai penawaran/hasil negosiasi terjadi yang nantinya akan menjadi nilai kontrak. PERLU TIDAKNYA DIBERIKAN UANG MUKA Untuk mengetahui apakah suatu paket pengadaan dapat diberikan uang muka dapat ditelusuri dari komponen biaya pembentuk HPS Harga Perkiraan Sendiri yang disusun dan ditetapkan oleh PPK, apakah didalamnya terdapat kebutuhan biaya; mobilisasi barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja; pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau pekerjaan teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan Kriteria kebutuhan biaya tersebut diatas yang menentukan apakah perlu atau tidak diberikan uang muka,apabila memenuhi persyaratan tersebut maka PPK kemudian menyusun dan melakukan pencermatan setiap komponen biaya untuk mengetahui berapa besaran uang muka yang diperlukan. CARA MENENTUKKAN BESARAN UANG MUKA Seperti telah diuraikan diatas, untuk mengetahui ketepatan besaran uang muka yang akan disediakan kemudian dicantumkan dalam rancangan kontrak, maka dilakukan perhitungan dengan membuat Kertas Kerja Uang Muka dengan langkah-langkah sebagai berikut identifikasi seluruh komponen biaya yang termuat dalam HPS/RAB, lakukan breakdown hingga ke pembentuk harga atau biaya paling rendah berdasarkan ruang lingkup pekerjaan. Lakukan perhitungan total biaya input, proses dan output setiap paket-paket pekerjaan work package seperti upah tenaga kerja, bahan/material, peralatan, dst. Lakukan Rekapitulasi biaya-biaya tersebut diatas meliputi; jumlah biaya persiapan, biaya mobilisasi, biaya bahan seperti berapa semen, pasir, kerikil, besi dan seterusnya yang dibutuhkan sampai dengan konstruksi selesai yang diperoleh dari Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan volume pekerjaan. Lakukan pencermatan terhadap pasokan bahan/material dalam Supply Chain Management untuk mendapatkan keyakinan bahwa pemberian panjar tanda jadi untuk menjamin pasokan dapat tersedia dengan kualitas, kuantitas, waktu dan tiba di lokasi saat dibutuhkan. Nilai total keseluruhan biaya-biaya tersebut diatas merupakan nilai uang muka yang akan diberikan Besaran uang muka dapat diketahui dengan membandingkan Nilai total biaya hasil perhitungan dengan Nilai HPS/RAB dikali 100 sehingga diperoleh nilai berupa persentase. Kertas Kerja Uang Muka ini nantinya akan menjadi bahan pembanding dan menguji apakah rincian penggunaan uang muka yang diajukan oleh peneydia dapat disetujui atau tidak. BESARAN UANG MUKA PPK menetapkan besaran persentase uang muka yang akan diberikan kepada Penyedia dan dicantumkan pada rancangan Kontrak sebagai bagian dari Dokumen Pemilihan. Menunjuk Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Besaran uang muka untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi, yaitu nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas sampai dengan paling banyak diberikan uang muka paling rendah 50%; nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas Rp. sampai dengan paling banyak Rp. dapat diberikan uang muka paling rendah 30% ; dan nilai pagu anggaran/kontrak paling sedikit di atas sampai dengan paling banyak Rp. diberikan uang muka paling tinggi 30%. Dengan demikian maka dapat dimaknai bahwa untuk paket pengadaan dengan nilai pagu anggaran/kontrak diatas khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta Koperasi sedangkan apabila paket pengadaan dengan nilai pagu anggaran/kontrak tersebut dikerjakan oleh Penyedia Non Kecil diberikan uang muka paling tinggi 20 %, sebuah bentuk dukungan Pemerintah terhadap pengembangan UMKM dan Koperasi. Besaran uang muka untuk nilai pagu anggaran/kontrak lebih dari Rp. diberikan uang muka paling tinggi 20%. Besaran uang muka untuk nilai pagu anggaran/Kontrak tahun jamak diberikan Uang muka paling tinggi 15%. Setiap pemberian uang muka harus disertai dengan penyerahan jaminan uang muka senilai uang muka yang diberikan. JAMINAN UANG MUKA Jaminan Uang Muka berfungsi untuk pengendalian dan mitigasi risiko atas kemungkinan kegagalan atau terhambatnya proses pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada tahap pelaksanaan Kontrak. Jaminan Uang Muka diterbitkan dan akan dibayar oleh pihak penjamin apabila Penyedia tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam dokumen Kontrak. Jaminan Uang Muka dapat berupa bank garansi atau surety bond. Bank garansi diterbitkan oleh bank umum. Surety bond diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia. Jaminan Uang Muka atau Jaminan pengadaan barang/jasa pada umumnya harus bersifat a. tidak bersyarat, paling sedikit memenuhi kriteria dalam penyelesaian klaim tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang diderita oleh Penerima Jaminan Obligee, namun cukup dengan surat pernyataan dari Pejabat Penandatangan Kontrak bahwa telah terjadi pemutusan kontrak dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan/atau Penyedia wanprestasi; dalam hal terdapat sengketa antara Penyedia dengan penjamin atau dengan Pejabat Penandatangan Kontrak, persengketaan tersebut tidak menunda pembayaran klaim; dalam hal penjamin mengasuransikan kembali jaminan yangdikeluarkan kepada bank, perusahaan asuransi, atau perusahaan penjaminan lain re-insurance/contra guarantee, pelaksanaan pencairan surat jaminan tidak menunggu proses pencairan dari Bank, Perusahaan Asuransi, atau Perusahaan Penjaminan lain tersebut; Penjamin tidak akan menunda kewajiban pembayaran klaim jaminan dengan alasan apapun termasuk alasan sedang dilakukan upaya oleh penjamin agar pihak Terjamin Principal dapat memenuhi kewajibannya dan/atau pembayaran premi/imbal jasa belum dipenuhi oleh Terjamin Principal; dalam hal terdapat keberatan dari Penyedia, keberatan tersebut tidak menunda proses pencairan dan pembayaran klaim; dan dalam surat jaminan tidak terdapat klausul yang berisi bahwa penjamin tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme, yang dilakukan oleh Terjamin Principal maupun oleh Penerima Jaminan Obligee. b. mudah dicairkan, paling sedikit memenuhi kriteria jaminan dapat segera dicairkan setelah Penjamin menerima surat permintaan pencairan/klaim dan pernyataan wanprestasi pemutusan kontrak dari Pejabat Penandatangan Kontrak; dalam pembayaran klaim, Penjamin tidak akan menuntut supaya benda-benda pihak Terjamin Principal terlebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya; dan Penjamin melakukan pembayaran ganti rugi kepada Penerima Jaminan Obligee akibat ketidakmampuan atau kegagalan atau tidak terpenuhinya kewajiban Terjamin Principal sesuai dengan perjanjian pokok. c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 empat belas hari kerja setelah menerima surat perintah pencairan dari Pejabat Penandatangan Kontrak/Pihak yang diberi kuasa oleh Pihak yang diberi kuasa oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. d. Jaminan diserahkan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dan disimpan sampai masa berlaku jaminan berakhir atau apabila akan dikembalikan kepada Penyedia. e. Jaminan yang dicairkan akan disetorkan ke kas Negara oleh pejabat yang berwenang, nilai pencairan jaminan paling tinggi sebesar nilai jaminan. f. Jaminan Uang Muka dikembalikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak setelah masa berlaku jaminan habis/selesai atau tidak diperlukan lagi dalam proses Pengadaan. g. Besaran Jaminan Muka ditentukan senilai uang muka yang akan diberikan. h. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan PHO PENGECUALIAN ATAS JAMINAN UANG MUKA Menunjuk Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat maka Jaminan Uang Muka tidak wajib diberikan dalam hal penyedia yang ditunjuk adalah penyedia yang telah berkontrak untuk pengadaan barang/jasa sejenis dengan Instansi Pemerintah, penyedia dalam katalog elektronik, penyedia pada rantai pasok terpendek pabrikan, distributor/subdistributor ataupun agen Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak Sebelum penandatanganan Kontrak dilakukan rapat persiapan penandatanganan Kontrak antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia yang membahas diantaranya adalah Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan jaminan sesuai yang tercantum dalam rancangan kontrak. PEMBERIAN UANG MUKA Penyedia dapat mengajukan permohonan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya. Nilai besaran uang muka paling tinggi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kontrak. Uang Muka dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima. Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai uang muka yang diterima Penyedia. Pengembalian uang muka dapat dilakukan dengan diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan atau sesuai kesepakatan yang diatur dalam Kontrak dan paling lambat harus lunas pada saat serah terima sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan Pembayaran bulanan/termin dipotong angsuran uang muka, uang retensi untuk pekerjaan yang mensyaratkan masa pemeliharaan dan pajak. Untuk pembayaran akhir, dapat ditambahkan potongan denda apabila ada. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia maka Jaminan Pelaksanaan dicairkan; Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan apabila diberikan; dan Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam. Contoh perhitungan dan rencana pengembalian uang muka untuk kontrak tahun jamak PENGENDALIAN BIAYA UANG MUKA Salah satu instrument pengendalian kontrak pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah monitoring biaya yang dilakukan oleh PPK dengan memeriksa rencana arus kas yang diajukan oleh penyedia, sehingga kesalahan seperti uang muka digunakan oleh penyedia untuk mebiayai pekerjaan atau kegiatan lain yang tidak memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pekerjaan dapat dihindari, yang dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan biaya sehingga mempengaruhi kesuksesan proyek. Monitoring biaya dengan melakukan inspeksi terhadap laporan Arus Kas Cash Flow Penyedia menjadi penting bagi PPK untuk dilakukan secara berkala. PENUTUP Demikian Tulisan ini disampaikan sebagai bahan pembelajaran bersama dalam pengelolaan uang muka pada kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, semoga bermanfaat. Tetap Sehat, Bahagia dan Sukses SALAM PENGADAAN Post Views 5,488
Terminadalah pembayaran yang dilakukan dengan cara dan syarat yang sudah ditetapkan saat akad jual secara kredit. Sedangkan uang muka atau down payment (DP) adalah uang yang diberikan pembeli di awal waktu atas transaksi penjualan secara kredit. Jika dilihat dari pengertian diatas, maka uang muka bisa dikatakan sebagai termin pertama. Ya, secara umum
JAMINAN UANG MUKA JAMKRINDO PROYEK KONSTRUKSI Sebenarnya apa sih pengertian bank garansi itu? bank garansi adalah semua garansi yang diterima atau diberikan oleh suatu bank untuk pihak tertentu, baik perorangan atau badan usaha yang dinyatakan oleh bank akan dipenuhi kewajibannya dari pihak yang dijamin tersebut kepada pihak lainnya selaku penerima jaminan, bila pada waktu tertentu telah ditetapkan pihak dijamin tidak dapat memenuhi kewajibannya/pembayarannya cidera janji. JAMINAN UANG MUKA JAMKRINDO PROYEK KONSTRUKSI Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta,BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, ICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA Di sini kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan Non Collateral Proses cepat serta polis jaminan kami antar. Jenis Jaminan Proyek Jaminan Penawaran/Bid Tender Bond Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond Jaminan Uang Muka/Advance Paymen Bond Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond Jaminan Pembayaran/Paymen Bond Jaminan Penundaan Pembayaran bea masuk Custom Bond Jaminan Construction All Risk , SP2D Akhir Tahun dan Jaminan Lainnya. Surat Jaminan Penawaran adalah salah satu dokumen yang harus diserahkan oleh peserta lelang pada saat memasukkan penawaran. Surat jaminan penawaran berisi kesanggupan pihak penjamin bank umum/perusahaan penjamin/perusahaan asuransi untuk membayar sejumlah uang kepada PPK/ULP jika pihak terjamin penyedia barang/jasa tidak memenuhi kewajibannya sebagai peserta lelang. JAMINAN UANG MUKA JAMKRINDO PROYEK KONSTRUKSI Jaminan penawaran digunakan dalam proses lelang sejak tanggal pemasukan dokumen penawaran sampai dengan penandatanganan kontrak. Tujuannya adalah agar selama proses lelang dan pelaksanaan kontrak berlangsung, semua peserta lelang mengikuti setiap tahapan lelang dengan sungguh-sungguh dan menaati ketentuan yang berlaku. Jika peserta lelang tidak menaati ketentuan yang berlaku, peserta dikenakan sanksi yaitu jaminan penawarannya disita dan dicairkan untuk disetor ke kas negara dan penyedia dimasukan dalam daftar hitam selama 2 dua tahun. JAMINAN UANG MUKA JAMKRINDO PROYEK KONSTRUKSI Ketentuan surat jaminan penawaran yang dapat ditentukan oleh Kelompok Kerja meliputi Besarnya nilai jaminan penawaran berkisar di 1% – 3% dari nilai total HPS. Masa berlaku jaminan penawaran sejak tanggal berakhirnya waktu pemasukan dokumen penawaran sampai dengan tanggal tertentu. Lembaga yang berhak menerbitkan surat jaminan bank umum/perusahaan penjamin/asuransi yang mendapat izin Menteri Keuangan sebagai penerbit surat jaminan. Persyaratan surat jaminan penawaran mudah dicairkan, tanpa syarat/unconditional. Persyaratan surat jaminan tersebut berlaku dalam keadaan di mana penyedia Menarik kembali penawarannya sebelum proses lelang selesai. Tidak menerima/menolak hasil koreksi aritmatik atas surat penawarannya. Tidak hadir dalam acara klarifikasi dan/atau verifikasi dokumen. Menolak ditunjuk sebagai pemenang. Tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan dan/atau tidak menandatangani kontrak. Terlibat KKN dalam proses lelang. Surat jaminan penawaran memiliki fungsi yang sangat penting dalam rangka menciptakan sistem pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah yang bersih dan bertanggung jawab. Terutama untuk mengurangi kemungkinan penyedia barang/jasa melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara seperti melakukan kolusi baik sesama peserta lelang maupun antara penyedia dengan Pokja ULP, mundur dari proses lelang sebelum lelang selesai, atau tidak bersedia ditunjuk sebagai pemenang lelang. JAMINAN UANG MUKA JAMKRINDO PROYEK KONSTRUKSI Kolusi yang dilakukan oleh peserta lelang dengan cara melakukan rekayasa pengaturan bersama dalam proses lelang berakibat persaingan dalam proses lelang menjadi tidak sehat. Pengunduran diri setelah ditunjuk sebagai pemenang menimbulkan kerugian negara karena Pokja ULP harus menunjuk peserta lain yang penawarannya lebih tinggi. JAMINAN UANG MUKA JAMKRINDO PROYEK KONSTRUKSI Jaminan Penawaran Bid Bond Menjamin Obligee apabila Principal yang telah dinyatakan sebagai pemenang tender tidak bersedia menanda tangani kontrak atau tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Obligee. Nilai jaminan berkisar antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran Jaminan Pelaksanaan Perfomance Bond Menjamin Obligee apabila Principal yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Obligee dengan principal. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek. JAMINAN UANG MUKA JAMKRINDO PROYEK KONSTRUKSI Jaminan Uang Muka Advance Payment Bond Menjamin Obligee apabila Principal tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Obligee sampai dengan proyek jaminan berkisar antara 10 % sd. 20 % dari Nilai Proyek. Jaminan Pemeliharaan Maintenance Bond Menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak. Nilai jaminan berkisar antara 5 % sd. 10 % dari Nilai Proyek. Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. JAMINAN UANG MUKA JAMKRINDO PROYEK KONSTRUKSI INFO LANJUT HUBUNGI BUSTAMI Telp 0811-1158-850 Atau 021-2247-6367
JasaPembuatan Dokumen Tender/Lelang Untuk Mengikuti Proyek. Jasa Pembuatan Dokumen Tender Online Wednesday, May 30, 2012 Cara Pemesanan Pembuatan Dokumen Tender sbb : 1. Pembayaran Uang Muka sebesar 50% Telah Kami Terima Melalui Transfer Ke Rekening Bank.

Salah satu cara seorang developer properti menerapkan pricing strategy dalam menjual produknya adalah dengan cara menetapkan uang muka sekecil mungkin. Bahkan bisa dengan hanya sekedar uang booking fee saja yang besarnya tidak seberapa. Sehingga uang muka dianggap 0 rupiah. Hal ini untuk mengakomodir konsumen yang kesulitan menyediakan uang muka yang besar tetapi sanggup untuk mencicil. Karena memang banyak sekali masyarakat dengan tipe seperti itu, mereka sanggup mencicil untuk harga rumah sampai dengan lima ratus juta rupiah tetapi jika diminta untuk menyediakan uang muka dua puluh persen atau seratus juta, mereka tidak lagi penyebabnya adalah kondisi perekenomian makro negara kita yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi. Baca juga Lihat di sini materi dan jadwal workshop developer properti bagi pemula Karena ketika dilanda pandemi Covid19, masyarakat menengah ke bawah sangat telak kena dampaknya, imbasnya adalah kemampuan mereka dalam menyediakan uang tunai untuk membeli rumah menurun. DP 0%, developer rugi? DP 0%, developer rugi? Kok bisa dengan uang booking fee saja sudah bisa membeli rumah? Developer rugi dong. Ngga juga karena harga yang ditetapkan sudah diperhitungkan dengan matang. Ngga mungkin developer menjual rugi produknya. Bagaimana strateginya? Langkah pertama yang harus dilakukan developer adalah dengan menetapkan target pemasukan. Hal ini penting karena dengan adanya target pemasukan maka seorang developer akan fleksibel dalam menentukan harga jual produknya. Sebagai contoh kita menetapkan harga untuk produk kita adalah 500 juta. Anggap bahwa nilai appraisal produk berdasarkan lokasi dan spek bangunan adalah 500 juta juga. Dari angka di atas dapat kita hitung pemasukan yang diterima oleh developer jika konsumen tidak kita mintakan uang muka down payment, DP yang besar. Atau kita anggap DP-nya 0 rupiah. Hanya sekedar uang booking fee saja 5 juta. Artinya dari konsumen kita tidak mendapatkan pemasukan, 5 juta itu anggaplah untuk para tenaga marketing sebagai closing fee dan biaya administrasi marketing. Boleh-boleh saja karena seorang developer itu bebas menetapkan skema pemasaran dan harga produknya. Sultan mah bebas 😀 Begini cara menghitungnya Harga jual, 500 juta. Harga ini bisa berubah, tetapi harus ditetapkan hati-hati karena perhitungan pajak-pajak mengikuti harga jual ini. Plafond KPR, 500 juta. Pajak Pertambahan Nilai PPN, 10% x 500 juta = 50 juta. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB, 500 juta – 60 juta x 5% = 22 juta Biaya proses KPR dan notaris, 5% x 500 juta = 25 juta. Biaya ini sudah termasuk biaya notaris, APHT, appraisal, administrasi, provisi, biaya proses, angsuran pertama, premi asuransi kebakaran, premi asuransi jiwa. Marketing fee, 3% x 500 juta = 15 juta. Biaya marketing fee ngga harus 3%, mungkin 2,5% bisa juga 5%. Bebas saja. Pajak Penghasilan final, 2,5% x 500 juta = 12,5 juta. Pemasukan ke developer tersisa Jadi dari harga jual 500 juta yang ditetapkan itu seorang developer hanya mendapatkan pemasukan sebesar saja. Nah, nilai ini musti diperhitungkan betul-betul apakah dengan pemasukan segini proyek masih layak untuk dikerjakan? Kunci jawaban layak atau tidaknya adalah kemampuan dalam membuat studi kelayakan terhadap proyek tersebut. Karena dalam sebuah studi kelayakan tentu sudah diperhitungkan semua faktor-faktor yang mempengaruhi proyek termasuk biaya-biaya dan laba. Setelah melihat analisa ini dirimu tidak usah lagi heran kalau ada developer yang menjual produknya hanya dengan membayar booking fee 5 juta saja maka konsumen sudah bisa akad dan bebas biaya-biaya semua. Artinya biaya PPN, BPHTB, biaya notaris dan proses yang menjadi kewajiban pembeli ditanggung semua oleh developer. Tapi sebenarnya bukan developer yang membayar, uangnya dari akad KPR yang nanti dicicil oleh konsumen… hehehe Lihat artikel lainnyaFakta Ekonomi Properti Trendnya Lambat Sehingga Mudah DiprediksiBegini Langkah Memiliki Properti Tanpa Harus Membeli TunaiApa Beda Program FLPP, BP2BT Dan Subsidi Selisih Bunga KPR?DP Suka-Suka Konsumen, Bagaimana Strateginya?Beberapa Penyebab KPR Anda DitolakRelaksasi LTV dan FTV, Beli Rumah Dengan DP 0 PersenIni Besaran Bunga KPR yang Ideal Menurut PengembangCara Membuat Surat Pemesanan RumahCara Mudah Menetapkan Harga Perumahan Dengan Mengutak-Atik Uang MukaBegini Cara Mengembangkan Proyek Properti tanpa Melibatkan BankDahsyatnya Uang Tunai Dalam Negosiasi Pembayaran TanahDP 0 % To Rocket Your Sales!! Bagaimana Menerapkan DP 0% dalam Penjualan Perumahan?Gaji 12 Juta Per-Bulan, Bisa Beli Rumah Harga Berapa?Ini Alasan Gampangnya Menjual PropertiBeli Rumah Saat Ini Bisa Dengan DP 0 Persen

Padahari ini, Rabu, tanggal 12 Oktober 2019 (dua belas Oktober 2019) telah disepakati perjanjian pembayaran uang muka pembayaran rumah antara kedua belah pihak sebagai berikut : Nama : Erwin Susanto. Alamat : Jl. Semeru Selatan No.23 Dampit, Malang. No. KTP : 1872838220004. PERJANJIAN BORONGAN PEKERJAAN TUGAS PEKERJAANDASAR PELAKSANAAN PEKERJAAND I R E K S IBAHAN-BAHAN DAN PERALATAN KERJATENAGA KERJA DAN UPAHPELAKSANA PIHAK KEDUAJANGKA WAKTU PENYELESAIANMASA PEMELIHARAANHARGA PEKERJAAN PEMBORONGAN DAN CARA PEMBAYARANKENAIKAN HARGAKEADAAN MEMAKSA FORCE MAJEUREDENDA SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAKR E S I K OPEKERJAAN TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMAPENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJAPERSELISIHAND O M I S I L IP E N U T U PTags PERJANJIAN BORONGAN PEKERJAAN Nomor ……………………………………………………………. Pada hari ini hari ………………….. tanggal ………… bulan ………………………….. tahun ……………………, kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing Nama Alamat Jabatan Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Abcd, sebagai Pemilik Proyek, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama Jabatan Alamat Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama …………………………… sebagai kontraktor untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian pemborongan pekerjaan ………………………………………. dengan ketentuan sebagai berikut PASAL 1 TUGAS PEKERJAAN PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA menerima dengan baik tugas pekerjaan tersebut, serta mengikat diri sebagai Pemborong pada Proyek ………………………………………. PASAL 2 DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN Pekerjaan tersebut dalam Pasal 1, surat Perjanjian ini harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar referensi sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini yang terdiri dari Gambar Prarencana termasuk gambar-gambar detail sesuai tercantum di RAB Spesifikasi bahan yang dipakai sesuai tercantum di RAB Rencana Anggaran Biaya RAB yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA PASAL 3 D I R E K S I Pembinaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam Surat Perjanjian ini dilakukan oleh PIHAK PERTAMA Segala komunikasi permintaan dan perintah atas nama PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA harus disampaikan secara tertulis. PASAL 4 BAHAN-BAHAN DAN PERALATAN KERJA Bahan-bahan, peralatan kerja dan segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut disediakan oleh PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA berhak menolak bahan-bahan dan peralatan kerja yang disediakan oleh PIHAK KEDUA jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan. PASAL 5 TENAGA KERJA DAN UPAH Agar pekerjaan pemborongan dapat berjalan seperti yang direncanakan, PIHAK KEDUA wajib untuk menyediakan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup dan mempunyai keahlian serta keterampilan yang baik. Semua upah tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut ditanggung oleh sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA. PASAL 6 PELAKSANA PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA akan menunjuk seorang tenaga ahli sebagai Pimpinan Pelaksana pekerjaan pemborongan yang mempunyai wewenang penuh/kuasa penuh, untuk mewakili PIHAK KEDUA PASAL 7 JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PIHAK KEDUA harus menyelesaikan pekerjaan seperti terlampir dalam uraian Pekerjaanselama 45 empat puluh lima hari, waktu mana tidak dapat dirubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali karena keadaan force majeure, seperti yang dijelaskan dalam pasal 11 dalam surat perjanjian ini dan atau karena pekerjaan tambah/kurang sesuai dalam pasal 14 surat perjanjian ini, yang dinyatakan secara tertulis dalam berita acara. PASAL 8 MASA PEMELIHARAAN Masa pemeliharaan ditetapkan selama 45 empat puluh lima hari kalender setelah pekerjaan selesai. Untuk semua Pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal pekerjaan selesai 100% serah terima pekerjaan dan dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik yang dibuktikan dalam berita acara. Untuk pekerjaan karena kerusakan yang terjadi dalam pemeliharaan dan bukan disebabkan force majeure, maka semua biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh PIHAK KEDUA. PASAL 9 HARGA PEKERJAAN PEMBORONGAN DAN CARA PEMBAYARAN Harga borongan untuk pelaksanaan pekerjaan borongan ini adalah sebesar Rp. harga tersebut tidak termasuk PPN 10%. Metode Pembayaran yang disepakati kedua belah pihak adalah berdasarkan prestasi pekerjaan, dibagi dalam 4 empat kali termin, dan PIHAK KEDUA diberikan Uang Muka DP sebesar 20% dua puluh persen dari harga borongan pekerjaan yaitu sebesar Rp. ………………………….. yang dibayarkan lunas pada saat penandatanganan kontrak, yang akan diperhitungkan dengan pembayaran termijn sesuai kontrak, sehingga setiap termijn akan dipotong sebesar 20% dari nilai 20% uang muka, atau sebesar Rp. …………………….. dengan perincian sebagai berikut Pembayaran retensi sebesar Rp. …………………………… akan dilunasi setelah berakhirnya masa pemeliharaan yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan BAP terakhir, dengan dibukakan bilyet giro yang jatuh tempo 60 enam puluh hari kalender, setelah Berita Aara Serah Terima Kunci ditanda tangani. Pekerjaan tambah atau kurang akan diperhitungkan dengan hasil opname lapangan dengan dikalikan harga satuan pekerjaan seperti tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya RAB Prestasi pekerjaan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut Pekerjaan yang sudah terpasang diopname 100% Pekerjaan yang materialnya sudah ada dilapangan diopname 50% Pekerjaan yang materialnya sudah dibeli akan tetapi belum ada dilapangan maupunterpasang diopname 30%. Setiap Pembayaran termijn atau Angsuran akan dibayar olehPIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah kwitansi tagihan diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau wakilnya. PASAL 10 KENAIKAN HARGA Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah selama pelaksanaan pekerjaan pemborongan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA kecuali disebabkanoleh kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Moneter yang secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan naiknya harga bahan secara tidak wajar. Dalam hal terjadinya kenaikan harga seperti yang tersebut pada ayat 1 pasal ini, maka dari sisa pekerjaan yang belum dikerjakan akan diperhitungkan kemudian secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. PASAL 11 KEADAAN MEMAKSA FORCE MAJEURE PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang telah ditetapkan, apabila terjadi keadaan memaksa force majeure Keadaan memaksa yang dimaksud ayat 1 pasal ini adalah Bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, tanah longsor, banjir, kerusuhan, teror, perang yang dapat mengakibatkan kerusakan dan terlambatnya pelaksanaan Pekerjaan. Adanya pemogokan buruh yang bukan disebabkan oleh kesalahan pemborong. Bila terjadi force majeure PIHAK KEDUA harus secepatnya memberitahukan secaratertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah kejadian. Dalam hal ada pemberitahuan force majeure, maka selambat-lambatnya dalam waktu 7 x 24 jam PIHAK PERTAMA harus memberikan jawabannya. Apabila PIHAK PERTAMA selama waktu yang ditentukan dalam pasal 6 ayat 4 diatas belum memberikan jawaban berarti force majeure dapat diterima. PASAL 12 DENDA SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK Kecuali karena keadaan force majeure seperti tersebut dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda, Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini, adalahsebesar 1‰ satu perseribu untuk setiap hari keterlambatan dengan denda maksimal 5% lima persen dari nilai kontrak. Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat membayarkan angsuran kepada PIHAK KEDUA seperti yang diatur dalam pasal 9, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda. Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 3 pasal ini, adalah sama seperti yang tersebut pada ayat 2 pasal ini. Apabila PIHAK KEDUA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa adanya alasan-alasan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda 5% lima perseratus dari harga kontrak dan akibat pemutusan ini, PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang untuk melanjutkan sisa pekerjaan denganmenunjuk kontraktor lain. Dalam hal PIHAK PERTAMA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda 5% lima persen dari harga kontrak dan akibat dari pemutusan ini, PIHAK KEDUA tidak diwajibkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan. PASAL 13 R E S I K O Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah, rusak, tidak memenuhi spesifikasi teknik atau tidak rapih dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, kecuali keadaan force majeure, maka pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul, kecuali PIHAK PERTAMA telah lalai menerima hasil pekerjaan dari PIHAK KEDUA tersebut. PASAL 14 PEKERJAAN TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA Pekerjaan tambah/kurang hanya boleh dikerjakan atas perintah secara tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang harganya didasarkan atas penawaran dari PIHAK KEDUA, yang dilampirkan dalam surat perjanjian. Jika harga pekerjaan tambah belum tercantum dalam harga penawaran, maka PIHAK KEDUA mengajukan harga pekerjaan tambah tersebut yang telah disetujui PIHAK PERTAMA dan pembayaran akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA pada saat termijn pembayaran berikutnya. Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah/kurang, dalam ayat 1 pasal ini, adalah segala perubahan pekerjaan diluar harga penawaran yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian. Jika PIHAK PERTAMA berkehendak untuk mengganti salah satu atau beberapa material dari setiap pekerjaan, maka material tersebut dikenakan jasa sesuai dengan jasa pemborong yang telah diajukan oleh PIHAK KEDUA yaitu sebesar 10% sepuluh persen bIaya pekerjaan tambah akan dituangkan dalam Adendum kontrak sebelum pekerjaan selesai. Biaya pekerjaan kurang akan dituangkan dalam adendum kontrak dan diperhitungkan pada akhir pekerjaan. Dengan adanya pekerjaan tambah kurang yang mempengaruhi kegiatan kerja dari PIHAK KEDUA, maka waktu pelaksanaan dengan sendirinya akan bertambah meskipun PIHAK KEDUA tidak mengajukan permintaan penambahan waktu pelaksanaan. Atas dasar permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA mengadakan penelitian apakah pekerjaan telah selesai dan apakah telah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Surat Perjanjian ini. Penyerahan pekerjaan yang telah selesai dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan disahkan oleh PIHAK PERTAMA. PASAL 15 PENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJA PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas keamanan tempat dan tenaga kerja selama pekerjaan berlangsung. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas penyediaan sarana untuk menjaga keselamatan tenaga kerjanya, guna menghindari bahaya yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan kepada korban dan segala biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. PASAL – 16 PERSELISIHAN Apabila selama pelaksanaan pekerjaan ini terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarahdan mufakat antara kedua belah pihak. Perselisihan dibidang teknik akan diselesaikan melalui suatu Panitia Arbitrase, yang akan terdiri dari seorang anggota yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, seorangyang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan seorang yang Netral sebagai ketua merangkap anggota yang disetujui oleh kedua belah pihak. Seandainya masih belum juga tercapai penyelesaian lewat Panitia Arbitrase tersebut, maka akan dilanjutkan melalui prosedur hukum yang berlaku. Semua biaya penyelesaian perselisihan yang terjadi, menjadi tanggung jawab kedua belah pihak PASAL 17 D O M I S I L I PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memilih domisili pada Pengadilan Negeri Bekasi. PASAL 18 P E N U T U P Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini, akan ditentukankemudian atas persetujuan kedua belah pihak. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 dua masing-masing bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama yang dipegang oleh masing-masing pihak dan berlaku sejak ditanda tangani Surat Perjanjian ini. Kedua belah pihak beritikad baik untuk melaksanakan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan ini sesuai dengan isinya. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Meterai ……………………………………… ………..……………………………… Lihat artikel lainnyaIni Dia Strategi Mengakuisisi Lahan dengan Pembayaran MundurContoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa RumahContoh PPJB untuk FlipperCara Cerdas Memanfaatkan Kontraktor Untuk Membiayai Proyek PropertiMetoda Pelaksanaan Proyek, Swakelola atau Sub-kan ke KontraktorBegini Untung Ruginya Menggunakan Kontraktor Dalam MembangunKapan Waktunya Pembayaran Harga Tanah dalam Kerjasama Lahan?Bagaimana Membuat Perjanjian Untuk Mendukung Pelaksanaan Proyek Tanpa Modal?Apa Beda MoU dan PPJB?HATI-HATI, Ini Wanprestasi yang Terjadi Antara Developer, Kontraktor, Kreditur dan KonsumenContoh Surat Permohonan Blokir Sertifikat ke BPNInilah Tugas Seorang Pimpinan Proyek Dari Awal Sampai Proyek SelesaiPengertian-pengertian UU No. 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan RakyatCara Mudah Menjadi Kontraktor DadakanPentingnya Pasal Retensi Dalam Sebuah Kontrak Dengan PemborongTagshttps//asriman com/contoh-paling-lengkap-kontrak-borongan-pekerjaan-dengan-kontraktor/kontrak kerja konstruksi Meskibank lebih menyukai pemohon KPR dengan status karyawan tetap, namun bukan berarti kamu yang berstatus karyawan kontrak atau freelancer tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkannya. Pahami aturan dan juga kebijakan yang diterapkan pihak bank, sehingga pengajuan KPR bisa dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan bank.
\n\n\n \n cara mengurus uang muka proyek
Sebelumproyek dimulai, biasanya kamu harus membayar uang muka sebesar 20-30 persen dari nilai kontrak. Jika uang muka sudah diberikan maka kontraktor sudah mulai bisa bekerja. Saat pekerjaan kontraktor sudah selesai sampai 50 persen, maka pembayaran kedua juga sudah harus dibayarkan. Pembayaran kontraktor kedua ini senilai 30 persen dari biaya Tujuanumum jangka panjang: Uang muka untuk rumah atau proyek renovasi, pendidikan atau pensiun anak Anda; 5. Tentukan prioritas keuangan Anda 10 Cara Mudah Mendapatkan Pekerjaan Secara Cepat. Artikeloka Oct 27, 2020 2 min read. Peralatan Dapur yang Harus Dimiliki Ketika Membuka Restoran. Artikeloka Sep 25, 2020 2 min read. 914eSYA.
  • 8apnlo4m39.pages.dev/381
  • 8apnlo4m39.pages.dev/185
  • 8apnlo4m39.pages.dev/30
  • 8apnlo4m39.pages.dev/330
  • 8apnlo4m39.pages.dev/290
  • 8apnlo4m39.pages.dev/37
  • 8apnlo4m39.pages.dev/234
  • 8apnlo4m39.pages.dev/97
  • cara mengurus uang muka proyek